Kindly Support Us

Selasa, 20 Desember 2011

"Plagiarisme sebagai pelanggaran UU Hak Cipta dan Pelanggaran Etika "

"plagiarisme sebagai pelanggaran UU Hak Cipta, plagiarisme sebagai pelanggaran etika" ,bagaimana pendapat anda ? bagaimana solusinya? tuliskan secara jelas ,singkat dan padat.

Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. di dunia pendidikan,  pelaku plagiarisme mendapat hukuman yang cukp berat yaitu dikeluarkan dari sekolah atau universitas.
sumber (www.wikipedia.co.id)


pendapat saya tentang plagiat sangat merugikan sekali, hal ini dapat mengakibatkan banyak hal negatif bukan hanya bagi sang kreator tapi juga terhadap sang plagiator.dampak negatif kepada kreator bukan hanya materi tetapi juga berdampak pada keproduktifan para kreator, mereka menjadi malas untuk membuat karya-karya baru karena takut hasil karyanya di jiplak atau di plagiat dan dampak materinya akan mengurangi pendapatan para kreator. 
dampak terhadap plagiator salh satunya adalah membuat mereka menjadi cenderung  malas  karena selalu mengandalkan karya orang lain untuk di jiplak.
solusinya adalah memperbaiki akhlak pada diri masing-masing dan juga memberikan hukuman pada plagiator yang memberikan  efek jera . selain itu ketegasan para penegak hukum juga sangat penting untuk mencegah plagiarism.

ssumber
http://ilfen-share.blogspot.com/2012/12/plagiarisme-pelanggaran-uu-hak-cipta.html

Minggu, 18 Desember 2011

Hubungan Negara Dengan Hukum

 BAGAIMANA SEHARUSNYA HUBUNGAN NEGARA DENGAN HUKUM ?


Dalam hal hubungan antara negara dengan hukum,maka terdapat beberapa teori yang dapat digunakan.Teori pertama mengatakan bahwa negara berada diatas hukum (negara lebih tinggi kedudukannya daripada hukum, negara yang membentuk hukum). Teori kedua mengatakan bahwa hukum berada diatas negara (hukum mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada negara, hukum yang membentuk negara). Teori ketiga mengatakan bahwa negara dan hukum   adalah sama.


 Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.sedangkan,

 Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, euntuk menkonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.

hubungan negara dengan hukum seharusnya saling melengkapi karena, negara sangat membutuhkan hukum untuk mengatur segala kegiatan  bernegara. dan hukum pun dapat berjalan hanya jika ada sebuah lembaga dalam kasus ini negara.


sumber
http://ilfen-share.blogspot.com/2012/12/hubungan-negara-dengan-hukum.html

Recent Comments