Kindly Support Us

Selasa, 20 Desember 2011

"Plagiarisme sebagai pelanggaran UU Hak Cipta dan Pelanggaran Etika "

"plagiarisme sebagai pelanggaran UU Hak Cipta, plagiarisme sebagai pelanggaran etika" ,bagaimana pendapat anda ? bagaimana solusinya? tuliskan secara jelas ,singkat dan padat.

Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. di dunia pendidikan,  pelaku plagiarisme mendapat hukuman yang cukp berat yaitu dikeluarkan dari sekolah atau universitas.
sumber (www.wikipedia.co.id)


pendapat saya tentang plagiat sangat merugikan sekali, hal ini dapat mengakibatkan banyak hal negatif bukan hanya bagi sang kreator tapi juga terhadap sang plagiator.dampak negatif kepada kreator bukan hanya materi tetapi juga berdampak pada keproduktifan para kreator, mereka menjadi malas untuk membuat karya-karya baru karena takut hasil karyanya di jiplak atau di plagiat dan dampak materinya akan mengurangi pendapatan para kreator. 
dampak terhadap plagiator salh satunya adalah membuat mereka menjadi cenderung  malas  karena selalu mengandalkan karya orang lain untuk di jiplak.
solusinya adalah memperbaiki akhlak pada diri masing-masing dan juga memberikan hukuman pada plagiator yang memberikan  efek jera . selain itu ketegasan para penegak hukum juga sangat penting untuk mencegah plagiarism.

ssumber
http://ilfen-share.blogspot.com/2012/12/plagiarisme-pelanggaran-uu-hak-cipta.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

thanks for comments

Recent Comments