Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran" . Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil" . Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya
Artikel terkait
HUKUM HANYA BERLAKU BAGI PENCURI KAKAO, PENCURI PISANG, & PENCURI SEMANGKA‘(Koruptor Dilarang Masuk Penjara)’
Supremasi hukum di Indonesia masih harus direformasi untuk menciptakan kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap sistem hukum Indonesia. Masih banyak kasus-kasus ketidakadilan hukum yang terjadi di negara kita. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.
Keadaan yang sebaliknya terjadi di Indonesia. Bagi masyarakat kalangan bawah perlakuan ketidakadilan sudah biasa terjadi. Namun bagi masyarakat kalangan atas atau pejabat yang punya kekuasaan sulit rasanya menjerat mereka dengan tuntutan hukum. Ini kan tidak adil !!
Kasus Nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan kurungan adalah salah satu contoh ketidakadilan hukum di Indonesia. Kasus ini berawal dari pencurian 3 buah kakao oleh Nenek Minah. Saya setuju apapun yang namanya tindakan mencuri adalah kesalahan. Namun demikian jangan lupa hukum juga mempunyai prinsip kemanusiaan. Masak nenek-nenek kayak begitu yang buta huruf dihukum hanya karena ketidaktahuan dan keawaman Nenek Minah tentang hukum.
Menitikkan air mata ketika saya menyaksikan Nenek Minah duduk di depan pengadilan dengan wajah tuanya yang sudah keriput dan tatapan kosongnya. Untuk datang ke sidang kasusnya ini Nenek Minah harus meminjam uang Rp.30.000,- untuk biaya transportasi dari rumah ke pengadilan yang memang jaraknya cukup jauh. Seorang Nenek Minah saja bisa menghadiri persidangannya walaupun harus meminjam uang untuk biaya transportasi. Seorang pejabat yang terkena kasus hukum mungkin banyak yang mangkir dari panggilan pengadilan dengan alasan sakit yang kadang dibuat-buat. Tidak malukah dia dengan Nenek Minah?. Pantaskah Nenek Minah dihukum hanya karena mencuri 3 buah kakao yang harganya mungkin tidak lebih dari Rp.10.000,-?. Dimana prinsip kemanusiaan itu?. Adilkah ini bagi Nenek Minah?.
Bagaimana dengan koruptor kelas kakap?. Inilah sebenarnya yang menjadi ketidakadilan hukum yang terjadi di Indonesia. Begitu sulitnya menjerat mereka dengan tuntutan hukum. Apakah karena mereka punya kekuasaan, punya kekuatan, dan punya banyak uang ?, sehingga bisa mengalahkan hukum dan hukum tidak berlaku bagi mereka para koruptor. Saya sangat prihatin dengan keadaan ini.
Sangat mudah menjerat hukum terhadap Nenek Minah, gampang sekali menghukum seorang yang hanya mencuri satu buah semangka, begitu mudahnya menjebloskan ke penjara suami-istri yang kedapatan mencuri pisang karena keadaan kemiskinan. Namun demikian sangat sulit dan sangat berbelit-belit begitu akan menjerat para koruptor dan pejabat yang tersandung masalah hukum di negeri ini. Ini sangat diskriminatif dan memalukan sistem hukum dan keadilan di Indonesia. Apa bedanya seorang koruptor dengan mereka-mereka itu?.
pendapat
Saya tidak
membenarkan tindakan pencurian oleh Nenek Minah dan mereka-mereka yang
mempunyai kasus seperti Nenek Minah. Saya juga tidak membela perbuatan yang
dilakukan oleh Nenek Minah dan mereka-mereka itu. Tetapi dimana keadilan hukum
itu? Seharusnya para penegak hukum mempunyai prinsip kemanusiaan dan bukan
hanya menjalankan hukum secara positifistik.seperti sila ke -5 yang berbuyi “Keadialn
sosial bagi seluruh rakyat indonesia”
Inilah hukum di Indonesia, yang menang adalah yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak, dan yang mempunyai kekuatan. Mereka pasti aman dari gangguan hukum walaupun aturan negara dilanggar. Orang biasa seperti Nenek Minah dan teman-temannya itu, yang hanya melakukan tindakan pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang negara milyaran rupiah dapat berkeliaran dengan bebasnya.
Oleh karena itu perlu adanya reformasi hukum yang dilakukan secara komprehensif mulai dari tingkat pusat sampai pada tingkat pemerintahan paling bawah dengan melakukan pembaruan dalam sikap, cara berpikir, dan berbagai aspek perilaku masyarakat hukum kita ke arah kondisi yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dan tidak melupakan aspek kemanusiaan. Dengan banyaknya ketidakadilan di Indonesia menyebabkan aksi-aksi masyarakat menentang pemerintahan. Zaman sekarang ini banyak kasus hukum yang tidak diselesaikan dengan adil, bahkan tidak sesuai dengan pasal yang ada. Dimana para penegak hukum memanfaatkan perannya sebagai hakim dan mafia hukum dikalangan pemerintah Indonesia.
Inilah hukum di Indonesia, yang menang adalah yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak, dan yang mempunyai kekuatan. Mereka pasti aman dari gangguan hukum walaupun aturan negara dilanggar. Orang biasa seperti Nenek Minah dan teman-temannya itu, yang hanya melakukan tindakan pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang negara milyaran rupiah dapat berkeliaran dengan bebasnya.
Oleh karena itu perlu adanya reformasi hukum yang dilakukan secara komprehensif mulai dari tingkat pusat sampai pada tingkat pemerintahan paling bawah dengan melakukan pembaruan dalam sikap, cara berpikir, dan berbagai aspek perilaku masyarakat hukum kita ke arah kondisi yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dan tidak melupakan aspek kemanusiaan. Dengan banyaknya ketidakadilan di Indonesia menyebabkan aksi-aksi masyarakat menentang pemerintahan. Zaman sekarang ini banyak kasus hukum yang tidak diselesaikan dengan adil, bahkan tidak sesuai dengan pasal yang ada. Dimana para penegak hukum memanfaatkan perannya sebagai hakim dan mafia hukum dikalangan pemerintah Indonesia.
Dengan adanya aksi-aksi para mafia
hukum yang tidak terlihat disambut banyak protes dan kritik oleh masyarakat
Indonesia. Perbedan hukuman antara orang berstrata tinggi dengan orang yang
melakukan kesalahan dari kalangan strata rendah.Negara Indonesia memiliki
pancasila yang harus di junjung tinggi agar keadilam merata tidak memandang
dari kalangan apapun karena setiap warga Negara berhak memperoleh Hak yang
sama. Semua kalangan di Indonesia harus memperoleh perlakuan yang sama
dari pemerintah, yang harus di usahakan setiap saat agar kenyamanan hukum di
Indonesia merata.
Dunia
kejahatan itu merupakan aksi dan reaksi dari pelaku kejahatan dengan korban
atau masyarakat sekitar. Tidak jarang ketidakadilan hukumlah yang membuat
pelaku kejahatan bertindak berani. Kalau mereka (pelaku kejahatan) itu
tertangkap, mereka diamuk massa, dan itu taruhannya nyawa. Karena taruhannya
nyawa, (mereka) pun bertindak tidak tanggung-tanggung.Hanya ada dua pilihan
dalam melakukan aksi kejahatan di ruang publik, yakni ia gagal atau
berakhir. Kalau gagal ia bisa mati, sedangkan sedang kalau berakhir
berarti dia lari. Ini terjadi pada kejahatan yang terbuka, misalnya perampokan.
Karena pada saat mereka memutuskan untuk melakukan perampokan, ia sudah
telanjang di depan umum. Orang-orang mengetahui siapa pelakunya, ciri-cirinya
dan senjata apa yang digunakan, berbeda dengan tindak pencurian yang
mengendap-endap.
Banyak
masalah-masalah yang terjadi di negeri ini tetapi semua masalah tersebut
dibelokkan, sehingga semua masalah tersebut tidak kunjung selesai. Saya
menonton di tv, ketua hakim Mahkamah Konstitusi
berkata ”Memang ada ketidaksesuaian, karena banyak masalah yang sudah
jelas tapi dibelokan,” . Dengan melihat kasus seperti itu, supaya kasus
itu dikembalikan saja dengan hukum alam. Mengapa demikian, menurutnya, sekarang
banyak masalah terhadap sejumlah orang namun, masalah tersebut tidak ditangani
dengan baik. ”Padahal, masalah sistem sudah selesai, karena sudah dibuat
sekitar 300 Undang-Undang untuk memperbaiki sistem,”
Supaya
ada tindakan terkait dengan kondisi masyarakat yang mengalami ketidakadilan
ini, bahwa hukum ada 2 (dua) aspek, yaitu formal dan subtansi. Aspek
subtansional menghendaki persoalan diselesaikan secara tepat. Masalah-masalah
yang lama, bila tidak disamakan itu tidak jadi masalah. Namun yang menjadi bermasalah
jika permasaialan tersebut berbeda. Oleh karena itu, untuk memperbaiki kembali
ke etika moral.