Kata Pengantar
Puji
dan syukur kepada Allah SWT yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah
ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan Allah SWT mungkin penyusun tidak
akan sanggup menyelesaikan dengan baik.
Makalah
ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang “Aqidah,
Syari’ah, dan Akhlak” yang kami sajikan
berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini di susun oleh penyusun
dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang
datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari
Allah SWT akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Penyusun
juga mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing sang Penyusun yaitu Ibu
Nilis yang telah membimbing penyusun agar dapat mengerti tentang
bagaimana cara kami menyusun karya tulis ilmiah.
Semoga
makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun
makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dan
kritiknya. Terima kasih.
Bogor,9 Oktober 2012
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR
BAB I Pendahuluan
1.1 Alasan Pemilihan Judul
1.2 Rumusan dan Pembatasan Masalah
1.3 Maksud dan
Tujuan Penulisan Masalah
BAB II Aqidah
2.1 Pengertian
Aqidah
2.2 Nama-nama
Aqidah
2.3 Sumber
Aqidah Islam
2.4 Fungsi
Aqidah
BAB III Syariat
3.1 Pengertian
Syari’at
3.2 Sumber Hukum Islam
3.3 Pembagian
syariat Islam
3.4 Tujuan
Syariat Islam
BAB IV Ahlak
4.1Pengertian
Ahlak
4.2 Pembagian
Ahlak
4.3
Ahlak baik terhadap Allah SWT , Orang tua ,
Sesama manusia Dan Lingkungan
BAB V Penutup
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
Pada
makalah ini kami penulis akan membahas tentang pengertian, tujuan , manfaat ,
dan ayat al quran juga hadist yang menjelaskan tetang “Aqidah,
Syari’ah, dan Akhlak”. Kami mengetahui masih banyak sekali pemuda dan
pemudi masa kini yang belum terlalu
peduli tentang ilmu agama. Bahkan ada
yang tidak peduli sama sekali di karenakan berbagai macam hal. oleh karena itu
pembuatan makalah ini di harapkan dapat membantu teman –teman dan juga kami
penulis dalam memahami agama islam lebih dalam. Karena dengan kita mengenal
agama kita dengan baik maka kita pun insyaallah akan terhindar dari dosa dan kesesatan.
1.1 Alasan Pemilihan Judul
Dalam memilih judul makalah “Aqidah, Syari’ah, dan Akhlak”. Penulis
memilih judul tersebut karena dalam pembahasanya nanti penulis hanya akan
berfokus pada pembahasan Aqidah, Syariat, dan Akhlak.
1.2 Rumusan dan Pembatasan Masalah
Dalam menyusun Makalah ini,
penulis memiliki beberapa cara terkait dengan judul makalah yang penulis buat,
yaitu cara memecahkan masalah dan pengambilan keputusan. Dalam makalah ini
penulis tidak menjelaskan secara detil.
1.3 Maksud
dan Tujuan Penulisan Makalah
Maksud dan tujuan penulisan
makalah ini untuk mengerjakan tugas yang telah dosen berikan kepada penulis,
serta untuk memberikan pengertian kepada teman-teman agar dapat mengerti apa
yang akan penulis bahas nantinya.
BAB II
AQIDAH
2.1 Pengertian Aqidah
Pengertian Aqidah Secara Bahasa (bahasa Arab) aqidah berasal dari
kata al-'aqdu (الْعَقْدُ)
yang berarti ikatan, at-tautsiiqu (التَّوْثِيْقُ)
yang berarti kepercayaan atau keyakinan yang kuat, al-ihkaamu (اْلإِحْكَامُ) yang artinya
mengokohkan (menetapkan), dan ar-rabthu biquw-wah (الرَّبْطُ بِقُوَّةٍ) yang berarti
mengikat dengan kuat, at-tamaasuk(pengokohan) dan al-itsbaatu(penetapan).
Di antaranya juga mempunyai arti al-yaqiin(keyakinan)
dan al-jazmu(penetapan). "Al-‘Aqdu" (ikatan) lawan kata
dari al-hallu(penguraian, pelepasan). Dan kata tersebut diambil dari kata
kerja: " ‘Aqadahu" "Ya'qiduhu" (mengikatnya), "
‘Aqdan" (ikatan sumpah), dan " ‘Uqdatun Nikah.Allah ta’ala berfirman
:
لاَ يُؤَاخِذُكُمُ اللّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَـكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُواْ أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya :
“ Allah tidak menghukum kamu disebabkan
sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum
kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar)
sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang
biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau
memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian,
maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat
sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu.
Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur
(kepada-Nya)” (Al-Maa-idah : 89)
Terjemahan
“Allah will not call you to account for what
is futile in your oaths, but He will call you to account for your deliberate
oaths: for expiation, feed ten indigent persons, on a scale of the average for
the food of your families; or clothe them; or give a slave his freedom. If that
is beyond your means, fast for three days. That is the expiation for the oaths
ye have sworn. But keep to your oaths. Thus doth Allah make clear to you His
signs, that ye may be grateful” (Al-Maa-idah : 89)
Sedang secara teknis aqidah berarti
iman, kepercayaan dan keyakinan. Dan tumbuhnya kepercayaan tentunya di dalam
hati, sehingga yang dimaksud aqidah adalah kepercayaan yang menghujam atau
tersimpul di dalam hati.
Sedangkan menurut istilah aqidah adalah hal-hal yang wajib dibenarkan oleh hati dan jiwa merasa tentram kepadanya, sehingga menjadi keyakinan kukuh yang tidak tercampur oleh keraguan.
Adapun aqidah menurut para ahli seperti berikut :
Sedangkan menurut istilah aqidah adalah hal-hal yang wajib dibenarkan oleh hati dan jiwa merasa tentram kepadanya, sehingga menjadi keyakinan kukuh yang tidak tercampur oleh keraguan.
Adapun aqidah menurut para ahli seperti berikut :
M Hasbi
Ash Shiddiqi mengatakan aqidah menurut ketentuan bahasa (bahasa arab) ialah
sesuatu yang dipegang teguh dan terhunjam kuat di dalam lubuk jiwa dan tak
dapat beralih dari padanya.
Syaikh Mahmoud Syaltout adalah segi teoritis yang dituntut pertama-tama dan terdahulu dari segala sesuatu untuk dipercayai dengan suatu keimanan yang tidak boleh dicampuri oleh syakwasangka dan tidak dipengaruhi oleh keragu-raguan.
Aqidah atau keyakinan adalah suatu nilai yang paling asasi dan prinsipil bagi manusia, sama halnya dengan nilai dirinya sendiri, bahkan melebihinya.
Syekh Hasan Al-Bannah menyatakan aqidah sebagai sesuatu yang seharusnya hati membenarkannya sehingga menjadi ketenangan jiwa, yang menjadikan kepercayaan bersih dari kebimbangan dan keragu-raguan.
Syaikh Mahmoud Syaltout adalah segi teoritis yang dituntut pertama-tama dan terdahulu dari segala sesuatu untuk dipercayai dengan suatu keimanan yang tidak boleh dicampuri oleh syakwasangka dan tidak dipengaruhi oleh keragu-raguan.
Aqidah atau keyakinan adalah suatu nilai yang paling asasi dan prinsipil bagi manusia, sama halnya dengan nilai dirinya sendiri, bahkan melebihinya.
Syekh Hasan Al-Bannah menyatakan aqidah sebagai sesuatu yang seharusnya hati membenarkannya sehingga menjadi ketenangan jiwa, yang menjadikan kepercayaan bersih dari kebimbangan dan keragu-raguan.
Dari uraian di atas kita dapat
menyimpulkan bahwa Aqidah dalam agama islam adalah keimanan yang teguh dan
bersifat pasti kepada Allah dengan segala pelaksanaan kewajiban,
bertauhid dan taat kepada-Nya, beriman kepada Malaikat-malaikat-Nya, Rasul-rasul-Nya, Kitab-kitab-Nya, hari Akhir,
takdir baik dan buruk dan mengimani seluruh apa-apa yang telah shahih tentang
prinsip-prinsip Agama (Ushuluddin), perkara-perkara yang ghaib, beriman kepada
apa yang menjadi ijma'(konsensus) dari Salafush Shalih, serta seluruh
berita-berita qath'i (pasti), baik secara ilmiah maupun secara amaliyah yang
telah ditetapkan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahih serta ijma' Salaf as-Shalih..
2.2 Nama-nama Aqidah
1. Al – Iman
'Aqidah
disebut juga dengan al Iman sebagaimana yang disebutkan dalam Al Qur'an dan
hadits -hadits Nabi saw, karena 'aqidah membahas rukun iman yang enam dan hal -
hal yang berkaitandengannya. Sebagaimana penyebutan al?Iman dalam sebuah hadits
yang masyhur disebutdengan hadits jibril as. Dan para ularna sering menyebut
istilah 'Aqidah dengan al Iman dalarnkitab - kitab mereka.
2. 'Aqidah
(Itiqaad dan 'Aqaa'id)
Para ularna
juga sering menyebut ilmu 'Aqaa'id dan al'I'tiqaad.
3. Tauhid
'Aqidah
dinamakan dengan Tauhid karena pembahasannya berkisar seputar Tauhid
ataupengesaan kepada Allah di dalam Rububiyyah, Uluhiyyah dan Asma' wa Shifat.
jadi, Tauhidmerupakan kajian ilmu 'Aqidah yang paling mulia dan merupakan
tujuan utamanya. Oleh karenaitulah ilmu ini disebut dengan ilmu Tauhid.
4. As Sunnah
Disebut As
Sunnah karena para penganutnya mengikuti jalan yang diternpuh oleh Rasulullah
danpara Sahabat ra, di dalam masalah 'aqidah. Dan istilah ini merupakan istilah
masyhur (populer)pada tiga generasi pertama
5.
Ushuluddin dan Ushuluddiyanah
Ushul
artinya rukun - rukun Iman, rukun - rukun Islam dan masalah - masalah yang
qath'i sertahal - hal yang telah menjadi kesepakatan para ulama.
6. Al Fiqhul
Akbar
Ini adalah
nama lain Ushuluddin dan kebalikan dari al Fiqhul Ashghar, yaltu kumpulan hukum
-hukum ijtihadi.
7. Asy
Syari'ah
Maksudnya
adalah segala sesuatu yang telah ditetapkan oleh Allah saw, dan RasulNya
berupa jalan - jalan petunjuk, terutama dan yang paling pokok adalah
Ushuluddin (dasar - dasar agama)
2.3 Sumber Aqidah Islam
Jika kita menelaah tulisan para
ulama dalam menjelaskan akidah, maka akan didapati 2 sumber pengambilan dalil
penting. Dua sumber tersebut meliputi :
1. Dalil asas dan inti yang mencakup Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’ para ulama
2. Dalil penyempurnaan yang mencakup akal sehat manusia dan fitrah kehidupan yang telah diberikan oleh Alloh azza wa jalla
1. Dalil asas dan inti yang mencakup Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’ para ulama
2. Dalil penyempurnaan yang mencakup akal sehat manusia dan fitrah kehidupan yang telah diberikan oleh Alloh azza wa jalla
Al-Quran Sebagai Sumber ‘Aqidah
Al Qur’an adalah firman Alloh yang diwahyukan kepada Rasululloh sholallahu ‘alaihi wassalam melalui perantara Jibril. Di dalamnya, Alloh telah menjelaskan segala sesuatu yang dibutuhkan oleh hamba-Nya sebagai bekal kehidupan di dunia maupun di akhirat. Ia merupakan petunjuk bagi orang-orang yang diberi petunjuk, pedoman hidup bagi orang yang beriman, dan obat bagi jiwa-jiwa yang terluka. Keagungan lainnya adalah tidak akan pernah ditemui kekurangan dan celaan di dalam Al Qur’an, sebagaimana dalam firman-Nya :
Al Qur’an adalah firman Alloh yang diwahyukan kepada Rasululloh sholallahu ‘alaihi wassalam melalui perantara Jibril. Di dalamnya, Alloh telah menjelaskan segala sesuatu yang dibutuhkan oleh hamba-Nya sebagai bekal kehidupan di dunia maupun di akhirat. Ia merupakan petunjuk bagi orang-orang yang diberi petunjuk, pedoman hidup bagi orang yang beriman, dan obat bagi jiwa-jiwa yang terluka. Keagungan lainnya adalah tidak akan pernah ditemui kekurangan dan celaan di dalam Al Qur’an, sebagaimana dalam firman-Nya :
وَتَمَّتْ كَلِمَتُ رَبِّكَ صِدْقاً وَعَدْلاً لاَّ مُبَدِّلِ لِكَلِمَاتِهِ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ
“Telah
sempurnalah kalimat Rabbmu (Al Qur’an) sebagai kalimat yang benar dan adil.
Tidak ada yang dapat merubah-rubah kalimat-Nya dan Dialah yang Maha Mendengar
lagi Maha Mengetahui” (Q.S. Al An’am:115)
Terjemahan :
“The word of
thy Lord doth find its fulfilment in truth and in justice: None can change His
words: for He is the one who heareth and knoweth all” (Q.S. Al An’am:115)
Al Imam Asy Syatibi mengatakan bahwa sesungguhnya Alloh
telah menurunkan syariat ini kepada Rasul-Nya yang di dalamnya terdapat
penjelasan atas segala sesuatu yang dibutuhkan manusia tentang kewajiban dan
peribadatan yang dipikulkan di atas pundaknya, termasuk di dalamnya perkara akidah.
Alloh menurunkan Al Qur’an sebagai sumber hukum akidah karena Dia tahu kebutuhan manusia sebagai seorang hamba yang diciptakan untuk beribadah kepada-Nya. Bahkan jika dicermati, akan ditemui banyak ayat dalam Al Qur’an yang menjelaskan tentang akidah, baik secara tersurat maupun secara tersirat. Oleh karena itu, menjadi hal yang wajib jika kita mengetahui dan memahami akidah yang bersumber dari Al Qur’an karena kitab mulia ini merupakan penjelasan langsung dari Rabb manusia, yang haq dan tidak pernah sirna ditelan masa.
Alloh menurunkan Al Qur’an sebagai sumber hukum akidah karena Dia tahu kebutuhan manusia sebagai seorang hamba yang diciptakan untuk beribadah kepada-Nya. Bahkan jika dicermati, akan ditemui banyak ayat dalam Al Qur’an yang menjelaskan tentang akidah, baik secara tersurat maupun secara tersirat. Oleh karena itu, menjadi hal yang wajib jika kita mengetahui dan memahami akidah yang bersumber dari Al Qur’an karena kitab mulia ini merupakan penjelasan langsung dari Rabb manusia, yang haq dan tidak pernah sirna ditelan masa.
As Sunnah: Sumber Kedua
Seperti halnya Al Qur’an, As Sunnah adalah satu jenis wahyu yang datang dari Alloh subhanahu wata’ala walaupun lafadznya bukan dari Alloh tetapi maknanya datang dari-Nya. Hal ini dapat diketahui dari firman Allah :
Seperti halnya Al Qur’an, As Sunnah adalah satu jenis wahyu yang datang dari Alloh subhanahu wata’ala walaupun lafadznya bukan dari Alloh tetapi maknanya datang dari-Nya. Hal ini dapat diketahui dari firman Allah :
(٤)إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ
يُوحَى (٣)وَمَا يَنطِقُ عَنِ الْهَوَى
“Dan dia (Muhammad)
tidak berkata berdasarkan hawa nafsu, ia tidak lain kecuali wahyu yang
diwahyukan” (Q.S An Najm : 3-4)
Terjemahan
“ Nor does he say
(aught) of (his own) Desire,It is no less than inspiration sent down to him”
(Q.S An Najm : 3-4)
Rasululloh sholallahu ‘alaihi wassalam juga bersabda:
“Tulislah, Demi Dzat
yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidak keluar darinya kecuali kebenaran sambil
menunjuk ke lidahnya”. (Riwayat Abu Dawud)
Dan firman-Nya :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً
“Hai
orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil
amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu,
maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu
benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih
utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (Q.S An Nisaa:59)
Terjemahan
“O ye who
believe! Obey Allah, and obey the Messenger, and those charged with authority
among you. If ye differ in anything among yourselves, refer it to Allah and His
Messenger, if ye do believe in Allah and the Last Day: That is best, and most
suitable for final determination” (Q.S An Nisaa:59)
Firman Allah tersebut menunjukkan bahwa tidak ada pilihan
lain bagi seorang muslim untuk juga mengambil sumber-sumber hukum akidah dari
As Sunnah dengan pemahaman ulama. Ibnul Qoyyim juga pernah berkata “Allah
memerintahkan untuk mentaati-Nya dan mentaati Rasul-Nya sholallohu ‘alaihi
wassalam dengan mengulangi kata kerja (taatilah) yang menandakan bahwa menaati
Rasul wajib secara independent tanpa harus mencocokkan terlebih dahulu dengan
Al Qur’an, jika beliau memerintahkan sesuatu. Hal ini dikarenakan tidak akan
pernah ada pertentangan antara Qur’an dan Sunnah.
Ijma’ Para Ulama
Ijma’ adalah sumber akidah yang berasal dari kesepakatan para mujtahid umat Muhammad sholallohu ‘alaihi wassalam setelah beliau wafat, tentang urusan pada suatu masa. Mereka bukanlah orang yang sekedar tahu tentang masalah ilmu tetapi juga memahami dan mengamalkan ilmu.
Di dalam pengambilan ijma’ terdapat juga beberapa kaidah-kaidah penting yang tidak boleh ditinggalkan. Ijma’ dalam masalah akidah harus bersandarkan kepada dalil dari Al Qur’an dan Sunnah yang shahih karena perkara akidah adalah perkara tauqifiyah yang tidak diketahui kecuali dengan jalan wahyu. Sedangkan fungsi ijma’ adalah menguatkan Al Quran dan Sunnah serta menolak kemungkinan terjadinya kesalahan dalam dalil yang dzoni sehingga menjadi qotha’i.
Ijma’ adalah sumber akidah yang berasal dari kesepakatan para mujtahid umat Muhammad sholallohu ‘alaihi wassalam setelah beliau wafat, tentang urusan pada suatu masa. Mereka bukanlah orang yang sekedar tahu tentang masalah ilmu tetapi juga memahami dan mengamalkan ilmu.
Di dalam pengambilan ijma’ terdapat juga beberapa kaidah-kaidah penting yang tidak boleh ditinggalkan. Ijma’ dalam masalah akidah harus bersandarkan kepada dalil dari Al Qur’an dan Sunnah yang shahih karena perkara akidah adalah perkara tauqifiyah yang tidak diketahui kecuali dengan jalan wahyu. Sedangkan fungsi ijma’ adalah menguatkan Al Quran dan Sunnah serta menolak kemungkinan terjadinya kesalahan dalam dalil yang dzoni sehingga menjadi qotha’i.
Akal Sehat Manusia
Selain ketiga sumber akidah di atas, akal juga menjadi sumber hukum akidah dalam Islam. Hal ini merupakan bukti bahwa Islam sangat memuliakan akal serta memberikan haknya sesuai dengan kedudukannya. Termasuk pemuliaan terhadap akal juga bahwa Islam memberikan batasan dan petunjuk kepada akal agar tidak terjebak ke dalam pemahaman-pemahaman yang tidak benar. Hal ini sesuai dengan sifat akal yang memiliki keterbatasan dalam memahami suatu ilmu atau peristiwa.
Fitrah Kehidupan
Dalam sebuah hadits Rasululloh sholallohu ‘alaihi wassalam bersabda
Selain ketiga sumber akidah di atas, akal juga menjadi sumber hukum akidah dalam Islam. Hal ini merupakan bukti bahwa Islam sangat memuliakan akal serta memberikan haknya sesuai dengan kedudukannya. Termasuk pemuliaan terhadap akal juga bahwa Islam memberikan batasan dan petunjuk kepada akal agar tidak terjebak ke dalam pemahaman-pemahaman yang tidak benar. Hal ini sesuai dengan sifat akal yang memiliki keterbatasan dalam memahami suatu ilmu atau peristiwa.
Fitrah Kehidupan
Dalam sebuah hadits Rasululloh sholallohu ‘alaihi wassalam bersabda
“Setiap anak yang
lahir dalam keadaan fitrah, maka kedua orang tuanyalah yang membuat ia menjadi
Yahudi, Nasrani atau Majusi” (H.R Muslim)
Dari hadits ini dapat diketahui bahwa sebenarnya manusia
memiliki kecenderungan untuk menghamba kepada Alloh. Akan tetapi, bukan berarti
bahwa setiap bayi yang lahir telah mengetahui rincian agama Islam. Setiap bayi
yang lahir tidak mengetahui apa-apa, tetapi setiap manusia memiliki fitrah
untuk sejalan dengan Islam sebelum dinodai oleh penyimpangan-penyimpangan.
Bukti mengenai hal ini adalah fitrah manusia untuk mengakui bahwa mustahil ada
dua pencipta alam yang memiliki sifat dan kemampuan yang sama
2.4 Fungsi Aqidah
Sebagai hal yang sangat fundamental
bagi seseorang, aqidah oleh karenanya disebut sebagai titik tolak dan sekaligus
merupakan tujuan hidup. Atas dasar itu maka aqidah memiliki peran yang sangat
penting di dalam memunculkan semangat peningkatan kualitas hidup seseorang.
Fungsi tersebut antara lain:
A. Akidah Dapat Menimbulkan Optimisme Dalam Kehidupan.Sebab
manusia yang di dalam dirinya tertanam akidah atau keyakinan yang kuat, akan
selalu merasa optimis dan merasa akan berhasil dalam segala usahanya. Keyakinan
ini didorong oleh keyakinan yang lain bahwa allah sangat dekat padanya, bahkan
selalu menyertainya dalam usaha dan aktivitas-aktivitasnya.
B. Akidah
Dapat Menumbuhkan Kedisiplinan.
Disiplin dimaksud, seperti disebut oleh beberapa Ulama,
adalah kepatuhan dan ketaatan dalam mengikuti semua ketentuan dan tata tertib
yang berlaku, termasuk hukum alam (sunnah allah) dengan kesadaran dan tanggung
jawab. Akidah yang mantap akan mampu menempatkan diri seseorang sebagai makhluk
berdisiplin tinggi dalam kehidupanya. Disiplin adalah kata kunci untuk
keberhasilan. Karena itu bila seseorang muslim ingin berhasil, ia harus
berdisplin. Tanpa dsiplin, tidak munngkin seseorang dapat meraih kesuksesanya.
Dalam konteks peningkatan kualitas hidup displin sangat dituntut terutama:
1. Disiplin
dalam waktu. Artinya, tertib dan teratur dalam memanfaatkannya dalam
penanganan kerja maupun dalam melakukan ibadah mahdhah.
2. Disiplin
dalam bekerja. Artinya, seorang muslim yang berakidah menyadari bahwa ia
harus bekerja, sebagai pelaksanaan tanggung jawabnya sebagai khalifah Allah.
Dan agar kerjanya berhasil baik, diperlukan sikap displin. Sebab penangan kerja
dengan kedisplinan akan menghasilkan sesuatu secara maksimal dan membahagiakan.
C. Aqidah
Berpengaruh Dalam Peningkatan Etos Kerja.
Sebab seseorang yang memilki keyakinan yang mantap akan
selalu berupaya keras untuk keberhasilan kerjanya, sebagai bagian dari
pemenuhan kataatanya pada Allah. Dengan demikian melalui aqidahnya akan
tersembul etos kerja yang baik yang tercermin dari ciri-ciri berikut ini:
1) Memiliki jiwa
kepeloporan dalam menegakan kebenaran
Kepeloporan disini dimaksud
sebagai mengambil peran secara aktif untuk mempengaruhi orang lain agar dapat
meningkatkan kualitas hidupnya. Jadi, ia memilki kemampuan untuk mengambil
posisi dan sekaligus memainkan peran (role) sehingga kehadiranya selalu
dirasakan memberikan spirit bagi munculnya semangat peningkatan kualitas hidup
setiap oran di sekitarnya.
2)
Memiliki perhitungan (kalkulatif)
Setiap langkah
dalam hidupnya selalu diperhitungkan dari segala aspek, termasuk untung dan
resikonya, dan tentu saja sebuah perhitungan yang rasional.
3) Memiliki rasa iri
yang mendalam pada perbuatan tidak merasa puas dalam berbuat kebajikan.
Tipe muslim yang memilki aqidah
yang kaut akan tampak dari semangatnya yang tak kenal lelah melakukan berbagai
aktivitas untuk mencapai dan menegakan kebaikan. Sekali dia berniat, ia akan
menepati cita-citanya secara serius dan cermat, serta tidah mudah menyerah bila
berhadapan dengan cobaan dan rintangan. Dengan semangat semacam ini seorang
muslim selalu berusaha mengambil posisi dan memainkan peranan positif, dinamis,
dan keratif dalam penanganan kerjanya, dan memberi contoh kepada orang yang
disekitarnya.
BAB III
Syariat
3.1 Pengertian
syariat
Syariat Islam adalah hukum dan aturan Islam yang
mengatur seluruh sendi kehidupan umat Muslim. Selain berisi hukum dan aturan,
syariat Islam juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan ini. Maka oleh
sebagian penganut Islam, syariat Islam merupakan panduan menyeluruh dan
sempurna seluruh permasalahan hidup manusia dan kehidupan dunia ini. Terkait
dengan susunan tertib syariat, Al Qur'an dalam surat Al Ahzab ayat 36 yang
berbunyi :
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْراً أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالاً مُّبِيناً
Artinya :
“Dan tidaklah
patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu'min,
apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi
mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai
Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata” (QS Al Azhab 73:33)
Terjemahan
“It is not
fitting for a Believer, man or woman, when a matter has been decided by Allah
and His Messenger to have any option about their decision: if any one disobeys
Allah and His Messenger, he is indeed on a clearly wrong Path” (QS Al Azhab 73:33)
mengajarkan
bahwa sekiranya Allah dan Rasul-Nya sudah memutuskan suatu
perkara, maka umat Islam tidak diperkenankan mengambil ketentuan lain. Oleh
sebab itu, secara implisit dapat dipahami bahwa jika terdapat suatu perkara
yang Allah dan Rasul-Nya belum menetapkan ketentuannya, maka umat Islam dapat
menentukan sendiri ketetapannya itu. Pemahaman makna ini didukung oleh ayat Al
Qur'an dalam Surat Al Maidah (QS 5:101) yang menyatakan bahwa hal-hal yang
tidak dijelaskan ketentuannya sudah dimaafkan Allah. Yang berbunyi :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَسْأَلُواْ عَنْ أَشْيَاء إِن تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ وَإِن تَسْأَلُواْ عَنْهَا حِينَ يُنَزَّلُ الْقُرْآنُ تُبْدَ لَكُمْ عَفَا اللّهُ عَنْهَا وَاللّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu, niscaya
menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan di waktu Al Qur'an itu sedang
diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu. Allah mema`afkan (kamu) tentang
hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun” (QS 5:101)
Terjemahan
“O ye who believe! Ask not questions about
things which, if made plain to you, may cause you trouble. But if ye ask about
things when the Qur'an is being revealed, they will be made plain to you, Allah
will forgive those: for Allah is Oft-forgiving, Most Forbearing” (QS 5:101)
Dengan demikian, perkara yang dihadapi
umat Islam dalam menjalani hidup beribadahnya kepada
Allah SWT itu dapat disederhanakan dalam dua kategori, yaitu apa yang disebut
sebagai perkara yang termasuk dalam kategori Asas Syara' dan perkara yang masuk
dalam kategori Furu' Syara'.
·
Asas Syara'
Yaitu perkara yang sudah ada dan jelas
ketentuannya dalam Al Qur'an atau Al Hadits. Kedudukannya sebagai Pokok
Syari'at Islam dimana Al Qur'an itu asas pertama Syara' dan Al Hadits
itu asas kedua Syara'. Sifatnya, pada dasarnya mengikat
umat Islam seluruh dunia dimanapun berada, sejak kerasulan Nabi Muhammad SAW
hingga akhir zaman, kecuali dalam keadaan darurat.
Keadaan darurat dalam istilah agama Islam
diartikan sebagai suatu keadaan yang memungkinkan umat Islam tidak
mentaati Syariat Islam, ialah keadaan yang terpaksa atau dalam keadaan
yang membahayakan diri secara lahir dan batin, dan keadaan tersebut tidak
diduga sebelumnya atau tidak diinginkan sebelumnya, demikian pula dalam
memanfaatkan keadaan tersebut tidak berlebihan. Jika keadaan darurat itu
berakhir maka segera kembali kepada ketentuan syariat yang berlaku.
·
Furu' Syara'
Yaitu perkara yang tidak ada atau tidak
jelas ketentuannya dalam Al'quran dan Al Hadist. Kedudukannya sebagai cabang
Syariat Islam. Sifatnya pada dasarnya tidak mengikat seluruh umat Islam
di dunia kecuali diterima Ulil Amri setempat menerima sebagai
peraturan / perundangan yang berlaku dalam wilayah kekuasaanya. Perkara
atau masalah yang masuk dalam furu' syara' ini juga disebut sebagai
perkara ijtihadiyah.
Secara
istilah, syariah mempunyai dua makna, pertama makna umum dan kedua makna
khusus. Makna pertama adalah agama, yaitu apa-apa
yang Allah tetapkan untuk hamba-hamba-Nya dan mengutus utusan dengan
kitab-kitab untuk menyampaikannya dan untuk menunjukkan manusia kepada kebaikan
akhlak, muamalah dan dalam hubungan dengan Sang Pencipta. dengan makna ini,
syariah bermakna agama secara keseluruhan yang mencakup dasar dan
bagian-bagiannya. sebagaimana firman Allah :
شَرَعَ لَكُم مِّنَ الدِّينِ مَا وَصَّى بِهِ نُوحاً وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى وَعِيسَى أَنْ أَقِيمُوا الدِّينَ وَلَا تَتَفَرَّقُوا فِيهِ كَبُرَ عَلَى الْمُشْرِكِينَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ اللَّهُ يَجْتَبِي إِلَيْهِ مَن يَشَاءُ وَيَهْدِي إِلَيْهِ مَن يُنِيبُ
Artinya : "Dia telah mensyari'atkan bagi kamu
tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami
wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan
Isa yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat
berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah
menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada
(agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya)." (QS Asy-Syura : 13)
Terjemahan
“ The same religion has He established for you as that
which He enjoined on Noah - the which We have sent by inspiration to thee - and
that which We enjoined on Abraham, Moses, and Jesus: Namely, that ye should
remain steadfast in religion, and make no divisions therein: to those who
worship other things than Allah, hard is the (way) to which thou callest them.
Allah chooses to Himself those whom He pleases, and guides to Himself those who
turn (to Him)”
Setiap nabi dan rosul di perintahkan untuk menegakkan agama Allah, yaitu
menegakkan tauhid dengan meng-esa-kan Allah. dan dengan ini, maka syariah
berarti dasar agama.
Makna kedua adalah makna yang khusus, yaitu hukum-hukum syariah amaliyah (fiqih).
dengan makna ini, syariah di sebut untuk bagian-bagian agama yang termasuk di
dalamnya masalah-masalah ibadah. dengan makna ini juga berarti syariah tidak
sama dengan syariah yang lainnya. Allah berfirman :
وَأَنزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقاً لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِناً عَلَيْهِ فَاحْكُم بَيْنَهُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ وَلاَ تَتَّبِعْ أَهْوَاءهُمْ عَمَّا جَاءكَ مِنَ الْحَقِّ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجاً وَلَوْ شَاء اللّهُ لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَـكِن لِّيَبْلُوَكُمْ فِي مَا آتَاكُم فَاسْتَبِقُوا الخَيْرَاتِ إِلَى الله مَرْجِعُكُمْ جَمِيعاً فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ
Artinya
:
"Dan Kami telah turunkan
kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya,
yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian[1] terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka
putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu
mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang
kepadamu. Untuk tiap-tiap umat diantara kamu[2], Kami berikan aturan dan jalan yang terang." (QS Al-Maidah : 48)
Terjemahan
“To thee We sent the Scripture in
truth, confirming the scripture that came before it, and guarding it in safety:
so judge between them by what Allah hath revealed, and follow not their vain
desires, diverging from the Truth that hath come to thee. To each among you
have we prescribed a law and an open way. If Allah had so willed, He would have
made you a single people, but (His plan is) to test you in what He hath given
you: so strive as in a race in all virtues. The goal of you all is to Allah; it
is He that will show you the truth of the matters in which ye dispute” (QS Al-Maidah : 48)
Dan agama berarti hukum-hukum dan
aturan-aturan. dan hukum syariah di bagi menjadi tiga: Hukum Syariah
I'tiqadiyah (Tauhid), Hukum Syariah Akhlaqiah (Tahdzib), dan Hukum Syariah
Amaliyah (Fiqih).
3.2 Sumber
hukum islam
1. Al Qur'an
Al-Qur'an sebagai kitab suci umat
Islam adalah firman Allah yang diturunkan kepada Nabi
Muhammad SAW untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia hingga
akhir zaman (QS Saba 34:28). Selain sebagai sumber ajaran Islam, Al Qur'an
disebut juga sebagai sumber pertama atau asas pertama Syara'.
(QS Saba 34:28) Berbunyi :
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا كَافَّةً لِّلنَّاسِ بَشِيراً وَنَذِيراً وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
Artinya : “Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan
kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai
pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui.” (QS Saba
34:28)
Terjemahan
Meaning : “ We have not sent thee but as a universal
(Messenger) to men, giving them glad tidings, and warning them (against sin),
but most men understand not.” (QS Saba 34:28)
Al Qur'an merupakan kitab suci
terakhir yang turun dari serangkaian kitab suci lainnya yang pernah diturunkan
ke dunia. Dalam upaya memahami isi Al Qur'an dari waktu ke waktu telah
berkembang tafsiran
tentang isi-isi Al Qur'an namun tidak ada yang saling bertentangan.
2. Al Hadist
1. Hadits Hasan 2. Hadits Shaheh 3. Hadits Dhaif 4. maudu'
3. Ijtihad
Ijtihad adalah sebuah usaha untuk menetapkan hukum Islam
berdasarkan Al Qur'an dan Al Hadist. Ijtihad dilakukan setelah Nabi Muhammad
SAW wafat sehingga tidak bisa langsung menanyakan pada beliau tentang sesuatu
hukum. Namun, ada hal-hal ibadah tidak
bisa di ijtihadkan. Beberapa macam ijtihad, antara lain :
A. Ijma,
kesepakatan para-para ulama
- AL QUR'AN, merupakan Kitab Suci yang Oleh Pemeluknya
dianggap sebagai 'Suara Tuhan' yang dituliskan. - Al HADIS, merupakan Kumpulan
yang Khusus memuat 'Ucapan-ucapan nabi Muhammad' dan 'Cerita-cerita tentang
Nabi Muhammad'.
3.3 Pembagian Syariat Islam
Hukum yang diturunkan melalui Nabi
Muhammad saw. untuk segenap manusia dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:
1. Ilmu Tauhid, yaitu
hukum atau peraturan-peraturan yang berhubungan dengan dasar-dasar keyakinan
agama Islam, yang tidak boleh diragukan dan harus benar-benar menjadi keimanan
kita. Misalnya, peraturan yang berhubungan dengan Dzat dan Sifat Allah swt.
yang harus iman kepada-Nya, iman kepada rasul-rasul-Nya, malaikat-malaikat-Nya,
kitab-kitab-Nya, dan iman kepada hari akhir termasuk di dalamnya kenikmatan dan
siksa, serta iman kepada qadar baik dan buruk. Ilmu tauhid ini dinamakan juga
Ilmi Aqidah atau Ilmu Kalam.
2. Ilmu Akhlak, yaitu peraturan-peraturan yang
berhubungan dengan pendidikan dan penyempurnaan jiwa. Misalnya, segala
peraturan yang mengarah pada perlindungan keutamaan dan mencegah
kejelekan-kejelekan, seperti kita harus berbuat benar, harus memenuhi janji,
harus amanah, dan dilarang berdusta dan berkhianat.
3. Ilmu Fiqh,
yaitu peraturan-peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya dan
hubungan manusia dengan sesamanya. Ilmu Fiqh mengandung dua bagian: pertama,
ibadah, yaitu yang menjelaskan tentang hukum-hukum hubungan manusia dengan
Tuhannya. Dan ibadah tidak sah (tidak diterima) kecuali disertai dengan niat.
Contoh ibadah misalnya shalat, zakat, puasa, dan haji. Kedua, muamalat, yaitu
bagian yang menjelaskan tentang hukum-hukum hubungan antara manusia dengan
sesamanya. Ilmu Fiqh dapat juga disebut Qanun (undang-undang)
3.4 Tujuan Syariat Islam
3.4 Tujuan Syariat Islam
Menurut buku “Syariah dan Ibadah” (Pamator 1999) yang
disusun oleh Tim Dirasah Islamiyah dari Universitas Islam Jakarta, ada 5 (lima)
hal pokok yang merupakan tujuan utama dari Syariat Islam, yaitu:
1. Memelihara kemaslahatan agama (Hifzh al-din)
Agama Islam harus dibela dari ancaman orang-orang yang tidak
bertanggung-jawab yang hendak merusak aqidah, ibadah dan akhlak umat. Ajaran
Islam memberikan kebebasan untuk memilih agama, seperti ayat Al-Quran:
Artinya : “Tidak ada
paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang
benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada
Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada
buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi
Maha Mengetahui.” (QS Al-Baqarah [2]: 256).
Terjemahan
“ Let there
be no compulsion in religion: Truth stands out clear from Error: whoever
rejects evil and believes in Allah hath grasped the most trustworthy hand-hold,
that never breaks. And Allah heareth and knoweth all things” (QS Al-Baqarah
[2]: 256).
Akan tetapi, untuk terpeliharanya ajaran Islam dan
terciptanya rahmatan lil’alamin, maka Allah SWT telah membuat
peraturan-peraturan, termasuk larangan berbuat musyrik dan murtad:
“Sesungguhnya
Allah tidak akan mengampuni dosa syirik dan Dia mengampuni segala dosa yang
selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendakiNya. Barangsiapa yang
mempesekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS
An-Nisaa [4]: 48).
Terjemahan
“And give
the women (on marriage) their dower as a free gift; but if they, of their own
good pleasure, remit any part of it to you, Take it and enjoy it with right
good cheer” (QS An-Nisaa [4]: 48).
Dengan adanya Syariat Islam, maka dosa syirik maupun murtad
akan ditumpas.
2. Memelihara jiwa (Hifzh al-nafsi)
Agama Islam sangat menghargai jiwa seseorang. Oleh sebab
itu, diberlakukanlah hukum qishash yang merupakan suatu bentuk hukum
pembalasan. Seseorang yang telah membunuh orang lain akan dibunuh, seseorang
yang telah mencederai orang lain, akan dicederai, seseorang yang yang telah
menyakiti orang lain, akan disakiti secara setimpal. Dengan demikian seseorang
akan takut melakukan kejahatan. Ayat Al-Quran menegaskan:
“ Hai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan
orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan
hamba dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema`afan
dari saudaranya, hendaklah (yang mema`afkan) mengikuti dengan cara yang baik,
dan hendaklah (yang diberi ma`af) membayar (diat) kepada yang memberi ma`af
dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari
Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka
baginya siksa yang sangat pedih. (QS Al-Baqarah [2]: 178).
Terjemahan
“O ye who
believe! the law of equality is prescribed to you in cases of murder: the free
for the free, the slave for the slave, the woman for the woman. But if any
remission is made by the brother of the slain, then grant any reasonable
demand, and compensate him with handsome gratitude, this is a concession and a
Mercy from your Lord. After this whoever exceeds the limits shall be in grave
penalty.”
Namun, qishash tidak diberlakukan jika si pelaku dimaafkan
oleh yang bersangkutan, atau daiat (ganti rugi) telah dibayarkan secara wajar.
Ayat Al-Quran menerangkan hal ini:
3. Memelihara akal (Hifzh al-’aqli)
Kedudukan akal manusia dalam pandangan Islam amatlah
penting. Akal manusia dibutuhkan untuk memikirkan ayat-ayat Qauliyah (Al-Quran)
dan kauniah (sunnatullah) menuju manusia kamil. Salah satu cara yang paling
utama dalam memelihara akan adalah dengan menghindari khamar (minuman keras)
dan judi.
4. Memelihara keturunan dan kehormatan (Hifzh
al-nashli)
Islam secara jelas mengatur pernikahan, dan mengharamkan
zina. Didalam Syariat Islam telah jelas ditentukan siapa saja yang boleh
dinikahi, dan siapa saja yang tidak boleh dinikahi
5. Memelihara harta benda (Hifzh al-mal)
Dengan adanya Syariat Islam, maka para pemilik harta benda
akan merasa lebih aman, karena Islam mengenal hukuman Had, yaitu potong tangan
dan/atau kaki. Seperti yang tertulis di dalam Al-Quran:
“Laki-laki yang
mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagaimana)
pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan
Allah Maha perkasa lagi Maha Bijaksana”
(QS Al-Maidah [5]: 38).
(QS Al-Maidah [5]: 38).
Terjemahan
“As to the
thief, Male or female, cut off his or her hands: a punishment by way of
example, from Allah, for their crime: and Allah is Exalted in power” (QS
Al-Maidah [5]: 38).
Hukuman ini bukan diberlakukan
dengan semena-mena. Ada batasan tertentu dan alasan yang sangat kuat sebelum
diputuskan. Jadi bukan berarti orang mencuri dengan serta merta dihukum potong
tangan. Dilihat dulu akar masalahnya dan apa yang dicurinya serta kadarnya.
Jika ia mencuri karena lapar dan hanya mengambil beberapa butir buah untuk
mengganjal laparnya, tentunya tidak akan dipotong tangan. Berbeda dengan para
koruptor yang sengaja memperkaya diri dengan menyalahgunakan jabatannya,
tentunya hukuman berat sudah pasti buatnya. Dengan demikian Syariat Islam akan
menjadi andalan dalam menjaga suasana tertib masyarakat terhadap berbagai
tindak pencurian.
BAB IV
Akhlak
4.1 Pengertian Ahlak
Akhlak secara terminologi berarti tingkah
laku seseorang yang didorong oleh suatu keinginan
secara sadar untuk melakukan suatu perbuatan yang
baik. Akhlak merupakan bentuk jamak dari
kata khuluk, berasal dari bahasa Arab yang
berarti perangai, tingkah laku, atau tabiat.
Dalam Encyclopedia Brittanica, akhlak
disebut sebagai ilmu akhlak yang mempunyai arti sebagai
studi yang sistematik tentang tabiat dari pengertian nilai baik, buruk, seharusnya benar, salah dan
sebaginya tentang prinsip umum dan dapat diterapkan terhadap
sesuatu, selanjutnya dapat disebut juga sebagai filsafat moral.
Akhlak menempati posisi yang sangat
penting dalam Islam. Ia dengan takwa merupakan'buah' pohon Islam yang
berakarkan akidah, bercabang dan berdaun syari'ah. Pentingnyakedudukan akhlak,
dapat dilihat dari berbagai sunnah qauliyah (sunnah dalam bentuk
perkataan)Rasulullah. Diantaranya adalah:
Akhlak Nabi Muhammad, yang diutus
menyempurnakan akhlak manusia itu, disebut akhlak Islami karena bersumber
dari wahyu Allah yang kini terdapat dalam Al-Qur'an yang menjadisumber utama
ajaran Islam.
4.2 Pembagian
Akhlak
Secara garis besar akhlak
dapat dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
· Akhlak Al-Karimah ( Mahmudah )
Akhlak Al-Karimah yaitu
akhlak yang senantiasa berada dalam kontrol ilahiyah yang dapat membawa
nilai-nilai positif dan kondusif bagi kemaslahatan ummat. Adapun yang tergolong
kepada akhlak al-karimah atau akhlak yang mulia di antaranya :
1.
Benar atau jujur
Benar atau jujur termasuk
golongan akhlak al-karimah. Benar artinya sesuainya sesuatu dengan kenyataan
yang sesungguhnya, dan ini tidak saja berupa perkataan tetapi juga perbuatan.
Dal;am bahasa arab benae atau jujur di sebut siddik (صِدِيْقٌ ), lawan dari kizbu (كِدْبُ) yaitu
bohong atau dusta
2.
Ikhlas
Ikhlas adalah murni atau
bersih, tak ada campuran, ibarat emas, ialah emas tulen, bersih dari segala
macam campuran yang lain seperti: perak dan lain sebagainya. Maksud bersih
disini ialah bersihnya sesuatu pekerjaan dari campuran motif-motif yang selain
Allah, seperti ingin di puji orang, ingin mendapat nama dan lain sebagainya.
Jadi, sesuatu pekerjaan dapat di katakan ikhlas, kalau pekerjaan itu di lakukan
semata-mata karena Allah saja, mengharap ridhonya dan pahalanya
3.
Qona’ah
Qona’ah ialah menerima
dengan rela apa yang ada atau merasa cukup dengan apa yang dimiliki. Qona’ah
dalam pengertian yang luas sebenarnya mengandung lima perkara:
a. Menerima dengan rela
apa yang ada
b. Memohon kepada tuhan
tambahan yang pantas, disertai dengan usaha atau ikhtiar
c. Menerima dengan sabar
ketentuan tuhan
d. Tidak tertarik oleh
tipu daya dunia
4.
Malu
Malu ialah perasaan undur
seseorang sewaktu lahir atau tampak dari dirinya sesuatu yang membawa ia
tercela. Adakala ia malu kepada dirinya sendiri, atau kepada orang lain, atau
adakala juga malu kepada Allah. Ketiga macam ini lebih-lebih malu kepada Allah
merupakan sendi keutamaan dan pokok dasar budi pekerti yang mulia, sebab dengan
adanya malu kepada Allah orang tidak akan berani durhaka kepada Allah dengan
melanggar segala larangannya serta mengabaikan perintah-perintahnya, baik
sewaktu dilihat orang maupun tidak.
- Akhlak Mazmumah
Akhlak mazmumah yaitu
akhlak yang tidak dalam kontrol ilahiyah, atau berasal dari hawa nafsu yang
berada dalam lingkaran syaithoniyah dan dapat membawa suasana negatif serta
destruktif bagi kepentingan umat islam Macam-macam akhlak mazmumah
Ø Bohong atau dusta
Bohong atau dusta adalah
pernyataan tentangn suatu hal yang tidak cocok dengan kenyataan yang
sesungguhnya, dan ini tidak saja menyangkut perkataantetapi juga perbuatan. Dalam
pandangan agama, dusta adalah suatu hal yang sangat terkutuk dan tercela, ia
merupakan pokok dan induk dari bermacam-maacm akhlak yang buruk, yang tidak saj
amerugikan masyarakat pada umumnya tetapi juga merugikan orang itu sendiri.
Ø Takabbur
Takabbur ialah salah satu
diantara akhlak yang tercela pula. Arti takabbur ialah merasa atau mengaku
dirinya besar, tinggi atau mulia, melebihi orang lain, pendek kata merasa
dirinya serba hidup. Sikap yang demikian berakibat dia tidak tahu dirinya,
sukar menyadari kelemahan atau kesalahan dirinya, dan kelebihan atau kebenaran
orang lain, karena itu Nabi SAW barkata: الْكِدب تَطَرُ الْحَقِ وَ غَظَمُ النَاسِ “Takabbur itu ialah menolak kebenaran dan menghinakan
orang lain” ( HR. Muslim )
Ø Dengki
Dengki atau kata arabnya
“hasad” jelas termasuk akhlak mazmumah. Dengki itu ialah rasa atau sikap tidak
senang atas kenikmatan yang di peroleh orang lain dan berusaha untuk
menghilangkan kenikmatan itu dari orang lain tersebut, baik dengan maksud
supaya kenikmataan itu berpindah ketangan sendiri atau tidak
4.3 Ahlak baik terhadap Allah SWT , Orang tua , Sesama
manusia Dan Lingkungan
- Akhlak
Baik Terhadap Allah SWT
Ø Beribadah kepada Allah, yaitu melaksanakan perintah
Aalh untuk menyembah-Nya sesuai dengan perintah-Nya. Seorang muslim beribadah
membuktikan ketundukan terhadap perintah Allah.
Ø Berzikir kepada Allah,
yaitu mengingat Allah dalam berbagai situasi dan kondisi, baik diucapkan dengan
mulut maupun dalam hati. Berzikir kepada Allah melahirkan ketenangan dan
ketentraman hati.
Ø Berdo’a kepada Allah,
yaitu memohon apa saja kepada Allah. Do’a merupakan inti ibadah, karena ia
merupakan pengakuan akan keterbatasan dan ketidakmampuan manusia, sekaligus
pengakuan akan kemahakuasaan Allah terhadap segala sesuatu. Kekuatan do’a dalam
ajaran Islam sangat luar biasa, karena ia mampu menembus kekuatan akal manusia.
Oleh karena itu berusaha dan berdo’a merupakan dua sisi tugas hidup manusia
yang bersatu secara utuh dalam aktifitas hidup setiap muslim.Orang yang tidak
pernah berdo’a adalah orang yang tidak menerima keterbatasan dirinya sebagai
manusia karena itu dipandang sebagai orang yang sombong ; suatu perilaku yang
tidak disukai Allah.
Ø Tawakal kepada Allah,
yaitu berserah diri sepenuhnya kepada Allah dan menunggu hasil pekerjaan atau
menanti akibat dari suatu keadaan.
Ø Tawaduk kepada Allah,
yaitu rendah hati di hadapan Allah. Mengakui bahwa dirinya rendah dan hina di
hadapan Allah Yang Maha Kuasa, oleh karena itu tidak layak kalau hidup dengan
angkuh dan sombong, tidak mau memaafkan orang lain, dan pamrih dalam
melaksanakan ibadah kepada Allah.
B.
Ahlak baik terhadap orang tua
Salah
satu ajaran paling penting setelah ajaran Tauhid adalah berbakti kepada kedua
orang tua. Bahkan, menurut pendapat banyak ulama, ajaran berbakti kepada kedua
orang tua ini menempati urutan kedua setelah ajaran menyembah kepada Allah
S.w.t. Dalam Al-Qur’an disebutkan:
وَقَضَى رَبُّكَ أَلاَّ تَعْبُدُواْ إِلاَّ إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلاَهُمَا فَلاَ تَقُل لَّهُمَآ أُفٍّ وَلاَ تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلاً كَرِيماً
“Dan Tuhanmu telah
memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu
berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di
antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu,
maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak
mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia” (Q,
s. al-Isra’ / 17:23)
Terjemahan
“ Thy
Lord hath decreed that ye worship none but Him, and that ye be kind to parents.
Whether one or both of them attain old age in thy life, say not to them a word
of contempt, nor repel them, but address them in terms of honour.”
Ada tiga kelompok yang disebut orang tua dalam
ajaran Islam. Pertama, “الأب الذي ولدك“ : bapak-ibu yang melahirkan, yaitu
bapak-ibu kandung. Kedua, “الأب الذي زوجك“ :
bapak-ibu yang mengawinkan, yaitu bapak-ibu mertua. Ketiga, “الأب الذي علمك“ :
bapak-ibu yang mengajarkan, yaitu bapak-ibu guru. Ketiga kelompok inilah yang
diwajibkan atas kita untuk menghormati dan berbuat baik kepadanya.
C.
Ahlak baik terhadap sesama manusia
Banyak sekali rincian yang dikemukakan Al-Qur'an berkaitan dengan
perlakuan sesama manusia. Petunjuk dalam hal ini bukan hanya dalam bentuk
larangan melakukan hal-hal negative seperti membunuh, menyakiti badan, atau
mengambil harta tanpa alasan yang benar, tetapi juga sampai kepada menyakiti
hati dengan cara menceritakan aib sesorang dibelakangnya, tidak perduli aib itu
benar atau salah. Dalam hal ini Allah berfiman dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah
ayat 263 yakni:
Artinya: "Perkataan yang baik dan
pemberian ma'af, lebih baik dari sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang
menyakitkan (perasaan penerimanya), Allah Maha Kaya Lagi Maha Penyantun” (al-Baqarah
:263)
Terjemahan
“ Kind words and the covering of faults
are better than charity followed by injury. Allah is free of all wants, and He
is Most-Forbearing.” (al-Baqarah :263)
Di sisi lain Al-Qur'an menekankan bahwa setiap orang hendaknya didudukan secara wajar. Tidak masuk kerumah orang lain tanpa izin, jika bertemu saling mengucapkan salam, dan ucapan yang dikeluarkan adalah ucapan yang baik, hal ini dijelaskan dalam surat an-Nur ayat 24 yakni :
Artinya: "Pada hari
(ketika), lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa
yang dahulu mereka kerjaka (An-Nur : 24). “
Tejemahan
“On the Day when their tongues, their
hands, and their feet will bear witness against them as to their actions.”
Ahlak Terhadap Ligkungan
Ahlak Terhadap Ligkungan
- Akhlak baik terhadap lingkungan
Yang dimaksud dengan
lingkungan adalah segala sesuatu yang disekitar manusia, baik binatang,
tumbuh-tumbuhan maupun benda-benda yang tidak bernyawa.
Pada dasarnya akhlak yang
diajarkan al-Qur'an terhadap lingkungan bersumber dari fungsi manusia sebagai
khalifah. Kekhalifahan menuntut adanya interaksi antara manusia dengan
sesamanya dan manusia terhadap alam. Kekhalifahan mengandung arti pengayoman,
pemeliharaan, serta bimbingan, agar setiap makhluk mencapai tujuan
penciptaanya.
Dalam pandangan Islam, seseorang tidak dibenarkan mengambil buah sebelum matang, atau memetik bunga sebelum mekar, karena hal ini berarti tidak memberi kesempatan kepada makhluk untuk mencapai tujuan penciptaannya.
Ini berarti manusia dituntut mampu menghormati proses yang sedang berjalan, dan terhadap proses yang sedang terjadi. Yang demikian mengantarkan manusia bertangung jawab, sehingga ia tidak melakukan perusakan terhadap lingkungan harus dinilai sebagai perusakan pada diri manusia itu sendiri.
Binatang, tumbuh-tumbuhan dan benda-benda tak bernyawa semuanya di ciptakan oleh Allah SWT, dan menjadi milik-Nya, serta kesemuanya memiliki ketergantungan kepada-Nya. Keyakinan ini mengantarkan seorang muslim untuk menyadari bahwa semunya adalah "umat" Tuhan yang harus diperlakukan secara wajar dan baik.
Dalam pandangan Islam, seseorang tidak dibenarkan mengambil buah sebelum matang, atau memetik bunga sebelum mekar, karena hal ini berarti tidak memberi kesempatan kepada makhluk untuk mencapai tujuan penciptaannya.
Ini berarti manusia dituntut mampu menghormati proses yang sedang berjalan, dan terhadap proses yang sedang terjadi. Yang demikian mengantarkan manusia bertangung jawab, sehingga ia tidak melakukan perusakan terhadap lingkungan harus dinilai sebagai perusakan pada diri manusia itu sendiri.
Binatang, tumbuh-tumbuhan dan benda-benda tak bernyawa semuanya di ciptakan oleh Allah SWT, dan menjadi milik-Nya, serta kesemuanya memiliki ketergantungan kepada-Nya. Keyakinan ini mengantarkan seorang muslim untuk menyadari bahwa semunya adalah "umat" Tuhan yang harus diperlakukan secara wajar dan baik.
BAB V
PENUTUP
Aqidah, syariah dan akhlak
dalam Al-Qur’an disebut iman dan amal saleh. Iman menunjukkan makna aqidah,
sedangkan amal saleh menunjukkan pengertian syariah dan akhlak.
Seseorang yg melakukan perbuatan baik, tetapi tidak
dilandasi aqidah, maka perbuatannya hanya dikategorikan sebagai perbuatan baik.
Perbuatan baik adalah perbuatan yg sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan,
tetapi belum tentu dipandang benar menurut Allah. Sedangkan perbuatan baik yg
didorong oleh keimanan terhadap Allah sebagai wujud pelaksanaan syariah disebut
amal saleh.
Kerena itu didalam Al-Qur’an kata amal saleh selalu diawali dengan kata iman.
Kerena itu didalam Al-Qur’an kata amal saleh selalu diawali dengan kata iman.
Antara lain firman Allah dalam (An-Nur, 24:55) :
“Allah menjanjikan bagi orang-orang yg beriman
diantara kamu dan mengerjakan amal saleh menjadi pemimpin di bumi sebagaimana
Ia telah menjadikan orang-orang dari sebelum mereka (kaum muslimin dahulu)
sebagai pemimpin; dan mengokohkan bagi mereka agama mereka yg Ia Ridhai bagi
mereka; dan menggantikan mereka dari rasa takut
mereka (dengan rasa) tenang. Mereka menyembah (hanya) kepada-Ku, mereka tidak
menserikatkan Aku dengan sesuatupun. Dan barang siapa ingkar setelah itu, maka
mereka itu adalah orang-orang yg fasik” (An-Nur, 24:55)
mereka (dengan rasa) tenang. Mereka menyembah (hanya) kepada-Ku, mereka tidak
menserikatkan Aku dengan sesuatupun. Dan barang siapa ingkar setelah itu, maka
mereka itu adalah orang-orang yg fasik” (An-Nur, 24:55)
Terjemahan
“
Allah has promised, to those among you who believe and work righteous deeds,
that He will, of a surety, grant them in the land, inheritance (of power), as
He granted it to those before them; that He will establish in authority their
religion - the one which He has chosen for them; and that He will change (their
state), after the fear in which they (lived), to one of security and peace:
'They will worship Me (alone) and not associate aught with Me. 'If any do
reject Faith after this, they are rebellious and wicked.” (An-Nur, 24:55)
Oleh
karena itu sebagai muslim dan muslimah yang taat kita harus menjalankan Aqidah
, syariat dan ahlak secara bersamaan agar dapat mendapat ridha Allah SWT.
Demikian makalah ini kami tulis, yang kami harap dapat berguna untuk kami
khususnya dan untuk teman-teman , agar dapat memahami lebih dalam apa itu
Aqidah, Syariah dan Ahlak. Semoga kita semua termasuk golongan orang yang
benar.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.alquran-indonesia.com/web/quran/
http://id.wikipedia.org/wiki/Aqidah
http://alislamu.com/aqidah/683-definisi-aqidah.html
http://muslimcianjur.blogspot.com/2007/04/aqidah-syariah-dan-akhlak-dalam-islam.html
http://pembahasanaqidahsyariahdanakhlak.blogspot.com
http://www.wikisyariah.com/2011/01/syariah.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Syariah
http://islamwiki.blogspot.com/2012/08/pengertian-syariah-dalam-arti-luas-dan.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Akhlak
http://zairifblog.blogspot.com/2011/01/pembagian-akhlak.html
http://alumni1pleret.forumotion.net/t6-akhlak-kepada-allah
http://id.shvoong.com/social-sciences/education/2108596-pengertian-aqidah/#ixzz28fUM6PHx
http://www.dakwatuna.com/2008/02/412/mengenal-syariat-islam-bagian-1/#ixzz28iBqtxMu
http://id.shvoong.com/books/guidance-self-improvement/1973693-akhlak-terhadap-sesama-manusia-dan/#ixzz28idDdNTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
thanks for comments