Kindly Support Us

Tampilkan postingan dengan label ilmu sosial dasar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ilmu sosial dasar. Tampilkan semua postingan

Kamis, 19 April 2012

MANUSIA DAN KEADILAN

Keadilan

  Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran" . Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil" . Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya

Artikel terkait


HUKUM HANYA BERLAKU BAGI PENCURI KAKAO, PENCURI PISANG, & PENCURI SEMANGKA‘(Koruptor Dilarang Masuk Penjara)’
  Supremasi hukum di Indonesia masih harus direformasi untuk menciptakan kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap sistem hukum Indonesia. Masih banyak kasus-kasus ketidakadilan hukum yang terjadi di negara kita. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.
            Keadaan yang sebaliknya terjadi di Indonesia. Bagi masyarakat kalangan bawah perlakuan ketidakadilan sudah biasa terjadi. Namun bagi masyarakat kalangan atas atau pejabat yang punya kekuasaan sulit rasanya menjerat mereka dengan tuntutan hukum. Ini kan tidak adil !!

Kasus Nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan kurungan adalah salah satu contoh ketidakadilan hukum di Indonesia. Kasus ini berawal dari pencurian 3 buah kakao oleh Nenek Minah. Saya setuju apapun yang namanya tindakan mencuri adalah kesalahan. Namun demikian jangan lupa hukum juga mempunyai prinsip kemanusiaan. Masak nenek-nenek kayak begitu yang buta huruf dihukum hanya karena ketidaktahuan dan keawaman Nenek Minah tentang hukum.
            Menitikkan air mata ketika saya menyaksikan Nenek Minah duduk di depan pengadilan dengan wajah tuanya yang sudah keriput dan tatapan kosongnya. Untuk datang ke sidang kasusnya ini Nenek Minah harus meminjam uang Rp.30.000,- untuk biaya transportasi dari rumah ke pengadilan yang memang jaraknya cukup jauh. Seorang Nenek Minah saja bisa menghadiri persidangannya walaupun harus meminjam uang untuk biaya transportasi. Seorang pejabat yang terkena kasus hukum mungkin banyak yang mangkir dari panggilan pengadilan dengan alasan sakit yang kadang dibuat-buat. Tidak malukah dia dengan Nenek Minah?. Pantaskah Nenek Minah dihukum hanya karena mencuri 3 buah kakao yang harganya mungkin tidak lebih dari Rp.10.000,-?. Dimana prinsip kemanusiaan itu?. Adilkah ini bagi Nenek Minah?.
            Bagaimana dengan koruptor kelas kakap?. Inilah sebenarnya yang menjadi ketidakadilan hukum yang terjadi di Indonesia. Begitu sulitnya menjerat mereka dengan tuntutan hukum. Apakah karena mereka punya kekuasaan, punya kekuatan, dan punya banyak uang ?, sehingga bisa mengalahkan hukum dan hukum tidak berlaku bagi mereka para koruptor. Saya sangat prihatin dengan keadaan ini.
            Sangat mudah menjerat hukum terhadap Nenek Minah, gampang sekali menghukum seorang yang hanya mencuri satu buah semangka, begitu mudahnya menjebloskan ke penjara suami-istri yang kedapatan mencuri pisang karena keadaan kemiskinan. Namun demikian sangat sulit dan sangat berbelit-belit begitu akan menjerat para koruptor dan pejabat yang tersandung masalah hukum di negeri ini. Ini sangat diskriminatif dan memalukan sistem hukum dan keadilan di Indonesia. Apa bedanya seorang koruptor dengan mereka-mereka itu?.

pendapat


   Saya tidak membenarkan tindakan pencurian oleh Nenek Minah dan mereka-mereka yang mempunyai kasus seperti Nenek Minah. Saya juga tidak membela perbuatan yang dilakukan oleh Nenek Minah dan mereka-mereka itu. Tetapi dimana keadilan hukum itu? Seharusnya para penegak hukum mempunyai prinsip kemanusiaan dan bukan hanya menjalankan hukum secara positifistik.seperti sila ke -5 yang berbuyi “Keadialn sosial bagi seluruh rakyat indonesia
         

   Inilah  hukum di Indonesia, yang menang adalah yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak, dan yang mempunyai kekuatan. Mereka pasti aman dari gangguan hukum walaupun aturan negara dilanggar. Orang biasa seperti Nenek Minah dan teman-temannya itu, yang hanya melakukan tindakan pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang negara milyaran rupiah dapat berkeliaran dengan bebasnya.
            Oleh karena itu perlu adanya reformasi hukum yang dilakukan secara komprehensif mulai dari tingkat pusat sampai pada tingkat pemerintahan paling bawah dengan melakukan pembaruan dalam sikap, cara berpikir, dan berbagai aspek perilaku masyarakat hukum kita ke arah kondisi yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dan tidak melupakan aspek kemanusiaan.          Dengan banyaknya ketidakadilan di Indonesia menyebabkan aksi-aksi masyarakat menentang pemerintahan. Zaman sekarang ini banyak kasus hukum yang tidak diselesaikan dengan adil, bahkan tidak sesuai dengan pasal yang ada. Dimana para penegak hukum memanfaatkan perannya sebagai hakim dan mafia hukum dikalangan pemerintah Indonesia.
            Dengan adanya aksi-aksi para mafia hukum yang tidak terlihat disambut banyak protes dan kritik oleh masyarakat Indonesia. Perbedan hukuman antara orang berstrata tinggi dengan orang yang melakukan kesalahan dari kalangan strata rendah.Negara Indonesia memiliki pancasila yang harus di junjung tinggi agar keadilam merata tidak memandang dari kalangan apapun karena setiap warga Negara berhak memperoleh Hak yang sama. Semua kalangan di Indonesia harus memperoleh perlakuan yang sama dari pemerintah, yang harus di usahakan setiap saat agar kenyamanan hukum di Indonesia merata.
            Dunia kejahatan itu merupakan aksi dan reaksi dari pelaku kejahatan dengan korban atau masyarakat sekitar. Tidak jarang ketidakadilan hukumlah yang membuat pelaku kejahatan bertindak berani. Kalau mereka (pelaku kejahatan) itu tertangkap, mereka diamuk massa, dan itu taruhannya nyawa. Karena taruhannya nyawa, (mereka) pun bertindak tidak tanggung-tanggung.Hanya ada dua pilihan dalam melakukan aksi kejahatan di ruang publik, yakni ia gagal atau berakhir. Kalau gagal ia bisa mati, sedangkan sedang kalau berakhir berarti dia lari. Ini terjadi pada kejahatan yang terbuka, misalnya perampokan. Karena pada saat mereka memutuskan untuk melakukan perampokan, ia sudah telanjang di depan umum. Orang-orang mengetahui siapa pelakunya, ciri-cirinya dan senjata apa yang digunakan, berbeda dengan tindak pencurian yang mengendap-endap.
            Banyak masalah-masalah yang terjadi di negeri ini tetapi semua masalah tersebut dibelokkan, sehingga semua masalah tersebut tidak kunjung selesai. Saya menonton di tv, ketua hakim Mahkamah Konstitusi  berkata ”Memang ada ketidaksesuaian, karena banyak masalah yang sudah jelas tapi dibelokan,” . Dengan melihat kasus seperti itu, supaya kasus itu dikembalikan saja dengan hukum alam. Mengapa demikian, menurutnya, sekarang banyak masalah terhadap sejumlah orang namun, masalah tersebut tidak ditangani dengan baik. ”Padahal, masalah sistem sudah selesai, karena sudah dibuat sekitar 300 Undang-Undang untuk memperbaiki sistem,”
            Supaya ada tindakan terkait dengan kondisi masyarakat yang mengalami ketidakadilan ini, bahwa hukum ada 2 (dua) aspek, yaitu formal dan subtansi. Aspek subtansional menghendaki persoalan diselesaikan secara tepat. Masalah-masalah yang lama, bila tidak disamakan itu tidak jadi masalah. Namun yang menjadi bermasalah jika permasaialan tersebut berbeda. Oleh karena itu, untuk memperbaiki kembali ke etika moral.

Sumber :  
   http://id.wikipedia.org
http://ilfen-share.blogspot.com/2012/12/manusia-dan-keadilan-pengertian.html

Jumat, 30 Maret 2012

Manusia dan Keindahan : Pengertian keindahan

Pengertian keindahan


Keindahan atau keelokan merupakan sifat dan ciri dari orang, hewan, tempat, objek, atau gagasan yang memberikan pengalaman persepsi kesenangan, bermakna, atau kepuasan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, keindahan diartikan sebagai keadaan yang enak dipandang, cantik, bagus benar atau elok. Keindahan dipelajari sebagai bagian dari estetika, sosiologi, psikologi sosial, dan budaya. Sebuah "kecantikan yang ideal" adalah sebuah entitas yang dikagumi, atau memiliki fitur yang dikaitkan dengan keindahan dalam suatu budaya tertentu, untuk kesempurnaannya.
                   Pengalaman "keindahan" sering melibatkan penafsiran beberapa entitas yang seimbang dan selaras dengan alam, yang dapat menyebabkan perasaan daya tarik dan ketenteraman emosional. Karena ini adalah pengalaman subyektif, sering dikatakan bahwa beauty is in the eye of the beholder atau "keindahan itu berada pada mata yang melihatnya.""
                 Kata benda Yunani klasik untuk "keindahan " adalah κάλλος, kallos, dan kata sifat untuk "indah" itu καλός, kalos. Kata bahasa Yunani Koine untuk indah itu ὡραῖος, hōraios, kata sifat etimologis berasal dari kata ὥρα, hora, yang berarti "jam." Dalam bahasa Yunani Koine, keindahan demikian dikaitkan dengan "berada di jam (waktu) yang sepatutnya."
                 Sebuah buah yang matang (pada waktunya) dianggap indah, sedangkan seorang wanita muda mencoba untuk tampil lebih tua atau seorang wanita tua mencoba untuk tampil lebih muda tidak akan dianggap cantik. Dalam bahasa Yunani Attic, hōraios memiliki banyak makna, termasuk "muda" dan "usia matang."

Artikel terkait
Salah satu warisan unesco yang dalam bahaya di indonesia
Warisan hutan hujan tropis sumatra

Warisan Hutan Hujan Tropis Sumatera adalah tempat pelestarian bagi Hutan Hujan Tropis di Sumatera dan habitat dari beberapa spesies yang hampir punah seperti, Harimau Sumatera, Gajah Sumatera, dan Badak Sumatera yang merupakan spesies Badak terkecil dan memiliki dua cula.
                Luas dari Hutan Hujan Tropis Sumatera seluruhnya adalah 2,5 juta hektar yang terdiri dari 3 Taman Nasional di Sumatera, yaitu Taman Nasional Gunung Leuser, Taman Nasional Kerinci Seblat, dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan. Tempat ini juga tempat berbagai jenis tumbuhan endemik seperti, kantong semar, bunga terbesar di dunia Rafflesia Arnoldi, dan bunga tertinggi Amorphophallus titanum. Selain memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi, hutan hujan tropis Sumatera juga merupakan sumber mata pencarian bagi masyarakat yang tinggal di sana. Beberapa suku tinggal di hutan hujan tropis Sumatera, seperti suku Mentawai dan suku Anak Dalam.
Pendapat

Menurut saya kekayaaan alam bukan milik siapa-siapa hanya milik sang pencipta semata, oleh karena itu manusia tidak berhak untuk merusak atau mengeksploitasi kekayaan alam hanya untuk kepentingannya sendiri.keindahan alam harus di jaga dan di lestarikan.tapi pada saat sekarang ini seperti di indonesia banyak sekali eksploitasi terhadap keindahan alam. seperti pada artikel yang diatas yang membahas tentang keindahan alam indonesia yang sedang dalam bahaya.hal ini sangat di sayangkan sekali karena kurangnya kepedulian rakyat indonesia terhadap alamnya sendiri. karena perusakan yang terjadi dapat di hentikan jika saja rakyat indonesia peduli terhadap keindahan alam yang dimiliki oleh indonesia.selain kepedulian yang kurang, hukum yang tak tegas pun menambah banyaknya perusakan yang ada di indonesia. oleh karena itu sebagai mahasiswa kita harus bersama-sama menjaga dan melestarikan keindahan alam indonesia, agar tetap terjaga keindahannya sampai generasi penerus kita.







sumber:
wikipedia.id.com
http://ilfen-share.blogspot.com/2012/12/manusia-dan-keindahan-tentang.html
google

Senin, 26 Maret 2012

Manusia dan Penderitaan: pengertian penderitaan


Teori dasar

Penderitaan

Penderitaan berasal dari kata derita. Kata derita berasal dari bahasa sansekerta dhra artinya menahan atau menanggung. Derita artinya menanggung atau merasakan sesuatu yang tidak menyenangkan. Penderitaan dapat berupa penderitaan lahir atau batin atau lahir dan batin. Penderitaan termasuk realitas manusia dan dunia. Intensitas penderitaan bertingkat-tingkat, ada yang berat, ada yang ringan. Namun peranan individu juga menentukan berat-tidaknya intensitas penderitaan. Suatu pristiwa yang dianggap penderitaan oleh seseorang belum tentu merupakan penderitaan bagi orang lain. Dapat pula suatu penderitaan merupakan energi untuk bangkit kembali bagi seseorang, atau sebagai langkah awal untuk mencpai kenikmatan dan kebahagiaan.
      Berbagai kasus penderitaan terdapat dalam kehidupan. Banyaknya macam kasus penderitaan sesuai dengan liku- liku kehidupan manusia. Bagaimana manusia menghadapi penderitaan dalam hidupnya ? penderitaan fisik yagn dialami manusia tentulah diatasi dengan cara medis untuk mengurangi atau menyembuhkannya, sedangkan penderitan psikis, penyembuhannya terletak paa kemampuan si penderita dalam menyelesaikan soal-soal psikik yang dihadapinya.

Artikel terkait


Harga BBM Naik, Jumlah Rakyat Miskin pun Naik



Ekonomi - / Kamis, 22 Maret 2012 04:00 WIB
         Metrotvn              ews.com, Yogyakarta: Penaikan harga BBM dipastikan akan memicu kenaikan harga bahan kebutuhan pokok hingga mencapai 23,2 persen. Kenaikkan itu dengan asumsi kenaikkan harga BBM Rp1.500 per liter. 
           Hal tersebut dikatakan Direktur Mubyarto Institute, Universitas Gadjah Mada, Fahmy Ridha, dalam seminar tentang BBM di UGM, Rabu (21/3). Fahmy mengungkapkan, penaikan harga BBM itu secara signifikan akan memberikan dampak negatif terhadap kesejahteraan rakyat, terutama rakyat miskin. Bahkan, mungkin meningkatkan akselerasi pemiskinan rakyat.
 Rakyat miskin tidak terkena dampak langsung penaikan harga BBM, karena bukan konsumen utama. Kendati demikian, rakyat miskin tetap kena imbasnya.
 Pasalnya, penaikan harga BBM akan memicu kenaikan inflasi sebesar 0,9 persen. "Selama 2012 inflasi akan 6,8 persen," tambah Fahmy.
Kontribusi terbesar dari inflasi itu, berasal dari sektor transportasi. Karena itu, akan berimbas pada kenaikan harga kebutuhan pokok. Kenaikan harga kebutuhan pokok sekaligus menurunkan daya beli rakyat. Dampaknya akan meningkatkan jumlah orang miskin hingga 4,5 juta jiwa.
 "Belum termasuk kelompok rentan miskin, yang dipastikan akan masuk menjadi orang miskin," katany. (MI/Wrt3) 

Pendapat

       penderitaan dapat di alami oleh siapa saja dan dimana saja, seperti yang mungkin akan terjadi di indonesia. ketika BBM naik maka secara otomatis smua barang-barang pun akan naik harganya. di karenakan setiap barang pasti akan menggunakan transportasi untuk mengantar barang tersebut kepada konsumen.seperti saat petani cabai ingin mengirim barangnnya ke pasar atau pengrajin mebel juga pasti membutuhkan alat transportasi . hal itu akan mengakibatkan penderitaan yang sangat besar untuk rakyat , bukan hannya rakyat golongan menengah ke bawah bahkan untuk rakyat golongan menengah pun akan merasa kesulitan.hal ini menambah parah penderitaan rakyat yang sudah sangat menderita karna berbagai hal.seperti buruknya keadilan yang ada di indonesia yang dapat di beli  dan juga tingkat korupsi yang tinggi dari para pejabat yang sudah diberi amanah oleh rakyat untuk memimpin bangsa ini.tapi walaupun begitu kita harus tetap semngat menghadapi penderitaan karena tanpa melewati penderitaan kita tak akan mendapatkan kebahagiaan.


sumber 

Selasa, 20 Desember 2011

"Plagiarisme sebagai pelanggaran UU Hak Cipta dan Pelanggaran Etika "

"plagiarisme sebagai pelanggaran UU Hak Cipta, plagiarisme sebagai pelanggaran etika" ,bagaimana pendapat anda ? bagaimana solusinya? tuliskan secara jelas ,singkat dan padat.

Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. di dunia pendidikan,  pelaku plagiarisme mendapat hukuman yang cukp berat yaitu dikeluarkan dari sekolah atau universitas.
sumber (www.wikipedia.co.id)


pendapat saya tentang plagiat sangat merugikan sekali, hal ini dapat mengakibatkan banyak hal negatif bukan hanya bagi sang kreator tapi juga terhadap sang plagiator.dampak negatif kepada kreator bukan hanya materi tetapi juga berdampak pada keproduktifan para kreator, mereka menjadi malas untuk membuat karya-karya baru karena takut hasil karyanya di jiplak atau di plagiat dan dampak materinya akan mengurangi pendapatan para kreator. 
dampak terhadap plagiator salh satunya adalah membuat mereka menjadi cenderung  malas  karena selalu mengandalkan karya orang lain untuk di jiplak.
solusinya adalah memperbaiki akhlak pada diri masing-masing dan juga memberikan hukuman pada plagiator yang memberikan  efek jera . selain itu ketegasan para penegak hukum juga sangat penting untuk mencegah plagiarism.

ssumber
http://ilfen-share.blogspot.com/2012/12/plagiarisme-pelanggaran-uu-hak-cipta.html

Minggu, 18 Desember 2011

Hubungan Negara Dengan Hukum

 BAGAIMANA SEHARUSNYA HUBUNGAN NEGARA DENGAN HUKUM ?


Dalam hal hubungan antara negara dengan hukum,maka terdapat beberapa teori yang dapat digunakan.Teori pertama mengatakan bahwa negara berada diatas hukum (negara lebih tinggi kedudukannya daripada hukum, negara yang membentuk hukum). Teori kedua mengatakan bahwa hukum berada diatas negara (hukum mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada negara, hukum yang membentuk negara). Teori ketiga mengatakan bahwa negara dan hukum   adalah sama.


 Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.sedangkan,

 Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, euntuk menkonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.

hubungan negara dengan hukum seharusnya saling melengkapi karena, negara sangat membutuhkan hukum untuk mengatur segala kegiatan  bernegara. dan hukum pun dapat berjalan hanya jika ada sebuah lembaga dalam kasus ini negara.


sumber
http://ilfen-share.blogspot.com/2012/12/hubungan-negara-dengan-hukum.html

Recent Comments